PPID PROV

Dishub Kalteng adakan Rapat Pembahasan Upaya Peningkatan Koordinasi Dan Sinergi Antara Operator Dan Regulator Angkutan Barang Umum dan Angkutan Sewa Khusus

MMCKalteng – Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy memimpin Rapat Pembahasan Upaya Peningkatan Koordinasi Dan Sinergi Antara Operator Dan Regulator Angkutan Barang Umum Dan Angkutan Sewa Khusus yang Beroperasi Di Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (29/08/2024)

Menindaklanjuti kedatangan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dan tindak lanjut rapat sebeumnya Bersama Asosiasi Driver Online-Offline Kalimantan Tengah Sinergi (ADOKSi) serta dalam upaya peningkatan koordinasi dan sinergi anatara Operator dan Regulator, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Pembahasan Upaya Peningkataan Koordinasi Dan Sinergi Antara Operator Dan Regulator Angkutan Barang Umum Dan Angkutan Sewa Khusus yang Beroperasi Di Provinsi Kalimantan Tengah.

Menangkap aspirasi Driver Angkutan Sewa Khusus (ASK) tentang kenaikan tarif, saat ini marak demo dan tuntutan para Driver Online kepada Pemerintah agar turun tangan dalam hal penetapan tarif dan kesenjangan harga tarif. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan jumlah kuota Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Hal tersebut sudah diterapkan dan ditaati Perusahaan Aplikator, namun seiring waktu jumlah pengguna dan perkembangan Angkutan Sewa Khusus (ASK) semakin pesat sehingga aplikator tidak lagi mengindahkan jumlah kuota yang sudah ditetapkan serta tidak sesuai dengan penetapan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus bahkan sampai menetapkan tarif hemat bahkan nol rupiah, dengan tujuan menarik minat pengguna untuk menggunakan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Antar Barang. Hal ini dirasakan sangat merugikan Driver karena tidak sesuai dengan pendapatan yang jauh menurun drastis. Oleh sebab itu, para pengusaha dan Driver bersama-sama beraudiensi ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah guna mencari dan meminta arahan yang sesuai peraturan. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Isnaeni menangkap hasil audiensi tersebut dengan mengarahkan para Driver ini membuat Asosiasi sebagai wadah berkumpul seluruh Driver dari berbagai aplikator. Dalam waktu singkat Asosiasi terbentuk dan segera mengesahkan Asosiasi tersebut sebagai usaha berbadan hukum di bidang Angkutan Sewa Khusus (ASK).

“Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah berusaha mengarahkan badan usaha ini yang nantinya akan mengurus izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di wilayah Kalimantan Tengah dan tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kalimantan Tengah. Setelah memiliki izin penyelenggaraan dan masuk sebagai anggota ORGANDA maka badan usaha ini akan bekerjasama dengan aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK).”, ucap Yulindra Dedy.

Asosiasi tersebut nantinya akan memiliki Kantor Cabang Utama di Provinsi Kalimantan Tengah, agar ada kejelasan dimana tata dan aturan yang diterapkan dapat diarahkan. Selain itu data yang lengkap dan update mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK) Provinsi Kalimantan Tengah akan didapat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Tags:
#Berita
Bagikan:

Login Perangkat Daerah

Kode Captcha 1 + 1 =