Memiliki tugas dan fungsi untuk mengembangkan sistem transportasi, mengatur lalu lintas, serta mengelola angkutan dan prasarana transportasi di wilayah Kalimantan Tengah. Mereka bertanggung jawab dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian kebijakan di bidang transportasi dan lalu lintas. Dishub Kalteng juga memiliki peran dalam pengawasan keselamatan berlalu lintas dan pelayanan masyarakat terkait transportasi.
Form untuk melakukan pengecekan status formulir Permohonan dan Form Formulir Pernyataan Keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon. Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Handphone yang telah didaftarkan pada saat pengajuan