Jl. S. Parman No.1 Kota Palangka Raya
(0536) 322123
TUGAS DINAS PERHUBUNGAN
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang perhubungan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program bidang perhubungan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
c. pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
d. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang perhubungan; dan
e. pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha serta rumah tangga.
Selengkapnya dapat dilihat pada Pergub Kalteng No.37 Tahun 2022 untuk mengunduh klik disini
TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
ATASAN PPID PEMBANTU SEBAGAI PENGARAH
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai atasan PPID Pelaksana bertugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, merencanakan serta menetapkan jenis informasi, SOP, standar pelayanan publik dan pengembangan semua kegiatan serta menandatangani Surat Jawaban Pemohon Informasi dan Surat Jawaban Keberatan oleh Pemohon Informasi, pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, di Dishub Prov. Kalteng serta bertanggung jawab kepada Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
TIM PERTIMBANGAN
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas :
1. Memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan kepada atasan PPID Pembantu dan PPID Pembantu di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana mempunyai tugas :
1. Mengeluarkan surat tanggapan sebagai surat jawaban diterima / ditolak permohonan informasi oleh Pemohon Informasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 10 hari kerja + perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh atasan PPID Pelaksana;
2. Jika Permohonan Informasi ditolak dan Pemohon Informasi mengajukan keberatan maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana mempunyai tugas mengeluarkan surat jawaban secara tertulis dengan jangka waktu 30 hari kerja.