Memiliki tugas dan fungsi untuk mengembangkan sistem transportasi, mengatur lalu lintas, serta mengelola angkutan dan prasarana transportasi di wilayah Kalimantan Tengah. Mereka bertanggung jawab dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian kebijakan di bidang transportasi dan lalu lintas. Dishub Kalteng juga memiliki peran dalam pengawasan keselamatan berlalu lintas dan pelayanan masyarakat terkait transportasi.
Dishub - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)