Tugas, pokok dan fungsi adalah sebuah tugas yang sifatnya paling utama dalam satu posisi di organisasi. Secara umum, tugas pokok memberikan gambaran detail tentang ruang lingkup kerja suatu jabatan organisasi. Sedangkan fungsi merupakan wujud pekerjaan dari bidang tertentu yang dikerjakan dalam rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu.  Tupoksi ini, tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) pada Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementrian Keuangan.

peran tupoksi dalam lembaga organisasi nonpemerintahan, baik itu lembaga organisasi pemerintahan ataupun lembaga organisasi nonpemerintahan pasti diisi oleh seseorang atau sekelompok orang yang berperan dan memiliki tupoksi tertentu, sesuai dengan peraturan organisasi masing-masing.

Daftar OPD Pemprov Kalteng :

Login Perangkat Daerah

Kode Captcha 1 + 1 =