Jl. S. Parman No.1 Kota Palangka Raya
(0536) 322123
Reformasi yang bergulir pada tahun 2008 ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu demokratisasi, transparansi dan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, telah merubah reformasi latar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adapun konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut di antaranya penetapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab good governance.