Memiliki tugas dan fungsi untuk mengembangkan sistem transportasi, mengatur lalu lintas, serta mengelola angkutan dan prasarana transportasi di wilayah Kalimantan Tengah. Mereka bertanggung jawab dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian kebijakan di bidang transportasi dan lalu lintas. Dishub Kalteng juga memiliki peran dalam pengawasan keselamatan berlalu lintas dan pelayanan masyarakat terkait transportasi.
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi
MISI
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik