Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Banjarmasin – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang, di Hotel Victoria River View Banjarmasin, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang dibuka oleh Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Maskur, dan dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, beserta Stakeholder terkait lainnya.
Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka pengamanan aset pemerintah berupa jembatan bentang panjang yang menghubungkan antar daerah Kabupaten guna kelancaran dan keselamatan arus lalulintas pelayaran kapal angkutan laut dan sungai yang melintas di bawah jembatan bentang panjang.
Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai Peraturan Daerah yang baru saja diundangkan.
"Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terutama bagi angkutan laut dan sungai yang melintas di bawah jembatan," ujarnya.
Melalui sambutannya juga, Arton S. Dohong mengapresiasi inisiatif Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari semua peserta, sehingga melalui kegiatan ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami secara mendalam isi dan tujuan dari Peraturan Daerah ini. Diharapkan pula, seluruh pihak dapat berkontribusi dalam implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Tengah," harapnya.
Sebagai informasi, pembentukan Peraturan Daerah ini telah melalui beberapa proses dan tahapan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang telah diusulkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan sebagai Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPEREDA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan III Tahun 2023 pada tanggal 28 November tahun 2023.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah selaku Perangkat Daerah pengusul, dalam perencanaan Rancangan Peraturan Daerah ini telah mengumpulkan data teknis yang dibantu oleh konsultan yang ditunjuk oleh Forum Komunikasi Pengusaha dan Angkutan Batu Bara Sungai Barito.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan berkontribusi dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini sampai dengan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan tahapan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang, yang bertujuan untuk dapat memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan yang hadir pada saat ini," ungkapnya.
"Selain itu, diharapkan ke depannya seluruh pihak dapat mengimplementasikan Peraturan Daerah ini demi keamanan jembatan bentang panjang, serta kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas pelayaran kapal angkutan laut dan sungai yang melintas di bawah jembatan bentang panjang," pungkasnya.
(Tiana Audya Putri)/Edt:WP, MR